Kamis, 24 Januari 2013

Purwokerto - Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk empat komisionernya untuk mengadili hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berinisial ADA dalam pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH tersebut digelar terkait dengan skandal perselingkuhan hakim ADA.

"Yang di Simalungun itu baru akan di MKH tapi tanggalnya belum tahu. Kami sudah serahkan nama-nama penyidang ke MA," kata Ketua KY, Eman Suparman kepada wartawan di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Rabu (23/1/2013).

Keempat komisoner tersebut adalah Imam Anshari Saleh yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua KY, Taufiqurrohman Syahuri yang sehari-hari Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Jaja Ahmad Jayus yang sehari-hari sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang, dan Ibrahim Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Selanjutnya KY akan menunggu penunjukan anggota MKH dari MA dan menunggu koordinasi waktu pelaksanaannya. Adapun komposisi dalam sidang etik tersebut terdiri dari 4 orang Komisioner KY dan 3 hakim agung

"Tinggal nunggu dibentuk oleh MA," ujar Eman.

Seperti diketahui, Hakim cantik ADA yang bertugas di PN Sumalungun, Sumatera Utara (Sumut) terancam dipecat karena tindak asusila. Tindakan asusila ini diakui Ketua MA, Hatta Ali. MA sendiri pernah melakukan penyelidikan atas dugaan selingkuh tersebut tetapi hasilnya nihil.

"Inisial hakim 'ADA', adalah dituduhkan kepada salah seorang hakim yang bertugas PN Simalungun. Kalau terbukti ya, kalau tidak ya kasihan karena dia punya keluarga juga," kata Ketua MA Hatta Ali, beberapa waktu lalu.

Pranalar: http://www.http://news.detik.com/read/2013/01/24/033023/2151228/10/ini-4-nama-komisioner-ky-yang-bakal-adili-hakim-cantik-selingkuh?nd772204btr

0 komentar:

Posting Komentar

Another Source